1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Mau Ijazah atau Buku Nikah?

20 Desember 2017

Mana yang lebih penting? Ijazah atau buku nikah? Apakah Anda cukup bisa menerima anak kandung putus sekolah karena menikah di usia dini dan kemudian akan mengalami kehamilan di usia muda?

https://p.dw.com/p/2pbw4
Kinderehe Aktion Italien Amnesty International
Foto: Getty Images/G.Bouys

Yang Mulia para hakim konstitusi, pada momen 22 Desember ini saya hanya ingin mengulangi pertanyaan yang tak pernah bisa disampaikan di persidangan. Bagaimana perasaan bapak hakim jika putra putri Anda menikah pada usia ABG? Apakah ada penerimaaan di hati yang terdalam seperti halnya keyakinan Anda ketika menolak Judicial Review, menolak usulan menaikkan usia pernikahan dalam UU No.1 Tahun 1974? Apakah Anda cukup bisa menerima anak kandung yang putus sekolah karena menikah di usia anak dan kemudian akan mengalami kehamilan di usia muda?

Misiyah menekuni isu-isu feminisme selama 20 tahun terakhir dan aktif dalam gerakan perempuan, mengembangkan pemberdayaan perempuan, kepemimpinan perempuan untuk gerakan kesetaraan gender dan perdamaian. Saat ini menjadi direktur Institut KAPAL Perempuan, sebuah organisasi yang fokus pengembangan pendidikan kritis dengan perspektif feminisme dan pluralisme.
Penulis : MisiyahFoto: Misiyah

Sudah 89 tahun lalu tepatnya22 Desember 1928 Kongres Perempuan pertamamenggaungkan berbagai masalah perempuan ditengah-tengah konsentrasi gerakan nasionalisme dalam merebut kemerdekaan. Soejatien usia 21 tahun, seorang guru muda bersama kawan seperjuangannya berhasil menjadikan kongres sebagai ajang perjuangan gerakan pendidikan perempuan, menentang poligami, mewujudkan emansipasi dan penghapusan perkawinan anak. Semua agenda perjuangannya tetap relevan dan penting hingga kini terutama perkawinan anak perempuan, sebuah masalah krusial dalam situasi Indonesia yang semakin konservatif ini.

Secara khusus perwakilan organisasi Poetri Indonesia (Moegaroemah) memberikan seruan keras dalam kongres pertama dengan menyatakan "maka saya berseru kepada kamu semua, marilah saudara-saudara bersama-sama bekerja dengan daya upaya sekeras-kerasnya melawan perkawinan anak dan menolong saudara-saudara kita yang masih dalam kegelapan” (Susan Blackburn, 2007). Dan kini perkawinan anak di Indonesia justru menempati posisi ke 7 tertinggi sedunia (UNICEF, State of the World's Children, 2016). Kasus demi kasus mengalir setiap hari dalam cerita masyarakat maupun surat kabar. Perkawinan anak kelas 1 dan 2 SMA di Sulawesi Barat, perkawinan remaja usia 13 dan 14 tahun di Bulukumba Sulawesi Selatan, perkawinan anak di Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan berbagai wilayah lainnya.

Baca juga:

Mungkinkah Menghentikan Pernikahan Anak?

Menghalangi program wajib belajar 12 tahun

Sementara Indonesia berkomitmen untuk menciptakan generasi emas di tahun 2045, artinya Indonesia mempersiapkan 87 juta anak supaya semua anak memiliki kualitas hidup tinggi, karena mereka pada tahun 2045 ada pada usia 28-46 tahun. Indonesia juga menandatangani komitmen internasional SDGs yang secara khusus menargetkan penghapusan perkawinan anak sebagai bagian dari praktik berbahaya. Namun ironisnya Indonesia juga mempertahankan UU no.1 tahun 1974 yang melegitimasi perkawinan anak. Judicial Review untuk menaikkan usia perkawinan anak perempuan ditolak. Celakanya, Mahkamah Konstitusi yang semestinya mendasarkan pertimbangan putusan pada konstitusi UUD 1945 justru lebih banyak merujuk pertimbangan agama dan moralitas.

Akankah kita terus mengorbankan masa depan bangsa dengan ego dan cara pandang yang kolot dan terus bersikukuh menikahkan anak perempuan? Jangan lagi memupuk dan mengamini argumen dan bersembunyi di balik alasan budaya, ketakutan aib perawan tua, kemiskinan, moralitas dan berbagai alasan lainnya hanya untuk menutupi dan mendapatkan permakluman agar dapat menikahkan anak-anak.Saatnya semua pihak menyadari dan membuka diri akan masa depan anak-anak dan bangsa. Dampak perkawinan anak akan menjadi mata rantai berkepanjangan dari hilangnya hak anak atas pendidikan, atas kesehatan, ekonomi yang menimbulkan kualitas hidupnya rendah. Dampak ini akan menjadi siklus yang terus berputar sulit diputus mata rantainya.

Perkawinan anak dibawah 18 tahun, sama artinya dengan menghalangi program wajib belajar 12 tahun bahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disediakan hingga usia 21 tahun. Artinya, kegagalan mengakses pendidikan 12 tahun menyebabkan sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak. Merujuk data tenaga kerja Indonesia, angkatan kerja didominasi oleh penduduk yang tidak lulus lulus SD sampai lulusan SMP. Sebagian dari angkatan kerja ini tentu beririsan dengan kasus perkawinan anak. Dan ini berarti perkawinan anak juga berdampak pada buruknya tingkat pendapatan dan kemudian jatuh pada kemiskinan. 

Berisiko tinggi

Dari sisi kesehatan, perkawinan anak berpotensi menambah deretan angka kematian ibu melahirkan yang saat ini masih sangat tinggi yaitu 305 per 100.000 kelahiran. Siapa yang potensial mempunyai risiko tinggi dalam proses melahirkan, salah satunya adalah perempuan yang melahirkan terlalu muda karena alat reproduksinya belum siap. Kehamilan perempuan muda juga menyebabkan kekurangan gizi karena bayi membutuhkan serapan gizi sementara ibunya juga masih dalam masa pertumbuhan. Mereka akan berebut gizi yang ada dalam tubuh ibu, bisa kalah menang atau bahkan keduanya sama-sama serba kekurangan. Lalu apa artinya program Kartu Indonesia Sehat jika kita terus mereproduksi generasi dan keluarga-keluarga yang tidak sehat.  

Tak dapat ditunda, Indonesia mesti segera membendungnya dengan mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak dan menghapuskan berbagai produk hukum yang mendiskriminasi perempuan Memastikan Gerakan Bersama KPP-PA, mengawal generasi penerus kita untuk mendapatkan akses pendidikan 12 tahun, kesehatan reproduksi yang prima, kesempatan kerja yang layak, dan berumahtangga yang setara.

Saatnya Hakim Konstitusi belajar dan merujuk kembali dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim konstitusi Maria Farida Indrati, yang menyatakan bahwa perkawinan anak melanggar hak-hak, terutama Penjelasan Umum angka 3 huruf a UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU HAM. Perkawinan anak akan membahayakan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dan menempatkan anak dalam situasi rawan kekerasan dan diskriminasi. Tak ada lagi alasan moralitas, zina, aib perawan tua, dan jangan biarkan "anak-anak mempunyai anak”.

Penulis: Misiyah (ap/vlz)

Misiyah menekuni isu-isu feminisme selama 20 tahun terakhir dan aktif dalam gerakan perempuan, mengembangkan pemberdayaan perempuan, kepemimpinan perempuan untuk gerakan kesetaraan gender dan perdamaian. Saat ini menjadi direktur Institut KAPAL Perempuan, sebuah organisasi yang fokus pengembangan pendidikan kritis dengan perspektif feminisme dan pluralisme.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWnesia menjadi tanggung jawab penulis.