Polandia Respon Dakwaan Makar Terhadap Warganya
13 September 2018Kementerian Luar Negeri Polandia untuk pertamakalinya merespon dakwaan makar terhadap warganegaranya di Papua, Indonesia. Warsawa mengklaim bekerja sama erat dengan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.
Terdakwa Jakub Fabian Skrzypski yang dituding berkomplot dengan kelompok separatis melawan negara, kini sudah dalam pendampingan korps diplomatik, tulis Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya kepada DW Polandia, kamis (13/9). "Skrzypski sudah ditangani oleh layanan konsuler di Kedutaan Besar Polandia di Jakarta, yang juga berkomunikasi dengan keluarga dan saudaranya."
Baca Juga: Warga Polandia Didakwa Makar di Papua
"Layanan konsuler kami membantu Skrzypski mencari kuasa hukum dan penerjemah, serta memediasi antara dia dan Kepolisian Indonesia. Kepala bagian konsuler Polandia di Jakarta juga akan meminta bertemu dengan Skryzpski."
Setelah mendakwa melakukan makar dan berkomplot dengan kelompok separatis di Papua, Kepolisian Indonesia kini memperkuat dakwaan terhadap Skrzypski.
Terdakwa diduga berhubungan erat dengan pemberontak Papua sudah sejak lama. "Pertama kenal lewat Facebook, dia menawarkan jasa dokumentasi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Dedi Prasetyo di PTIK, seperti dikutip dari alinea.id, Kamis (13/9).
Polisi mengklaim ikut memantau komunikasi antara terdakwa dan kelompok separatis di jejaring Twitter. Dedi Prasetyo mengatakan, Skrzypski lah yang berinisatif menawarkan bantuannya kepada para pemberontak Papua.
Terdakwa kini terancam pidana penjara seumur hidup setelah didakwa merencanakan makar terhadap negara. Ia juga diduga terlibat konspirasi penyelundupan senjata untuk kelompok separatis di Papua.
Baca Juga: Polri Tangkap Wartawan Polandia di Papua
Penangkapan Skrzypski sendiri dikecam oleh kelompok Hak Azasi Manusia, TAPOL. Dalam keterangan persnya, organisasi tersebut menulis "bahwa Skrzypski hanyalah seorang wisatawan yang mungkin bertindak sembarangan dan tidak bertanggung jawab di area konflik." Terdakwa juga dilaporkan berprofesi wartawan.
Menurut TAPOL, dakwaan terhadap Skrzypski dinilai tidak adil lantaran kuatnya dugaan unsur ketidaksengajaan ketika melanggar Undang-undang keimigrasian. Ia diyakini tidak berniat makar atau menyokong kelompok separatis bersenjata. "Teman dekat Skrzypski yang kami wawancarai menggambarkannya sebagai seorang penjelajah 'ekstrem' yang penuh semangat dengan hasrat untuk budaya lain, bahasa, dan masalah kemanusiaan," lanjut TAPOL.
rzn/ap (dw,alinea,rtr)