1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Polri Tetapkan RR Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Detik News
8 Agustus 2022

Dua tersangka pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan oleh Tim Khusus. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.

https://p.dw.com/p/4FEtc
Foto ilustrasi polisi
Foto: Ajun Ally/Pacific Press/picture alliance

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu (07/08).

Andi sekaligus meluruskan kabar bahwa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR," ucapnya.

"Sopir dan ajudan Ibu PC," lanjutnya.

Tersangka pembunuhan berencana

Andi kemudian menyampaikan bahwa Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu (07/08), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E tersangka

Sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Istri Sambo perdana muncul di publik

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, muncul ke hadapan publik untuk pertama kalinya sejak peristiwa terbunuhnya Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kemunculan itu pun diiringi isak tangis Putri.

Momen kemunculan Putri itu terjadi di Mako Brimob pada Minggu (07/08). Putri datang ke Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang tengah ditempatkan secara khusus di situ lantaran dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.

Putri datang mengenakan batik berwarna cokelat. Putri tak datang sendiri. Dia didampingi oleh kuasa hukum keluarga Irjen Sambo.

Dia bersama kuasa hukum berharap bisa bertemu dengan Ferdy. Namun Ferdy belum bisa ditemui oleh istrinya itu. Kepada media yang ada di sana, Putri pun mengucap pesan sambil terisak.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (07/08).

Putri juga memohon doa agar bisa menjalani masa sulit. Dia mengaku ikhlas dengan semua hal yang dialami keluarganya.

"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar Putri.

Bharada E ungkap nama-nama

Nama-nama yang terlibat di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diungkap oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kesaksian Bharada E itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kesaksian Bharada E ini diungkap oleh pengacara barunya, Muhammad Boerhanuddin. Bharada E disebut sudah menjelaskan semuanya ke penyidik.

"Semalam (Sabtu) kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (07/08).

Namun, Boerhanuddin enggan menyebutkan nama-nama yang disebut Bharada E dalam BAP. Dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.

"Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," jelas Boerhanuddin.

"Ya nanti ikuti saja perkembangannya. Ada beberapa nama sih dari pihak kami," sambungnya.

Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob 30 hari

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"Tiga puluh hari ke depan info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (07/08).

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Babak Baru Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana