Pro Kontra PCR-Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan
8 Maret 2022Pemerintah menghapus syarat perjalanan dengan PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan, Senin (07/03).
Aturan baru itu disebut akan segera dirilis dalam waktu dekat. Syarat perjalanan tanpa tes PCR atau antigen ditetapkan sebagai peta jalan masa transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi.
Di samping itu, pemerintah juga akan melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Untuk masa percobaan, pemerintah menghapus syarat karantina bagi pelancong internasional yang berkunjung ke Bali.
Kekhawatirkan angka COVID-19 Melonjak
Hanya saja, pakar khawatir keputusan ini malah memicu tren COVID-19 kembali melonjak lantaran positivity rate masih jauh di atas batas aman Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Bali akan dibuka tanpa evidence, transportasi juga tidak akan dengan antigen tanpa evidence. Menurut saya evidence-nya nggak ada untuk mengatakan boleh tanpa tes antigen atau PCR. Biarin terjadi penularan. Kata lainnya kan begitu," beber ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko Wahyono saat dihubungi detikcom, Senin (07/03).
Jika dilihat dari cakupan vaksinasi, Indonesia sudah mencapai 70 persen dari total sasaran target untuk penerima dosis kedua. Namun, beberapa pakar khawatir imunitas pasca vaksinasi menurun, sehingga booster harus terus dipercepat di tengah munculnya varian baru.
Sementara booster per 7 Maret 2022 baru mencapai 6,10 persen atau 12.698.131 orang yang menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga.
RI disebut sudah herd immunity
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan herd immunity sudah tercipta di Indonesia, oleh karena itu keputusan pelonggaran semacam ini aman dilakukan.
"Saat ini kekebalan kelompok sudah terbentuk dan kita juga kan terus melakukan percepatan vaksinasi booster," beber dr Nadia.
Herd immunity sebelumnya diperkirakan akan terbentuk ketika sudah ada minimal 70 persen populasi yang menerima dua dosis vaksin COVID-19. Data Kemenkes per 7 Maret 2022 pukul 18.00 menunjukkan total 71,23 persen atau 148.347.458 yang sudah menerima dosis kedua.
Sementara itu data cakupan vaksinasi booster atau dosis ketiga mencapai 6,10 persen atau 12.698.131 orang. (Ed: pkp/rap)
Baca selengkapnya di: detiknews
PCR-Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Tapi Wajib Dua Kali Vaksin COVID-19
Bepergian Tak Perlu PCR-Antigen, Warga +62 Siap Menuju Endemi COVID-19?