Antigen Jadi Syarat Bepergian Naik Pesawat, Kereta, dan Bus
2 November 2021Aturan kewajiban tes PCR untuk penerbangan di Jawa-Bali kembali berubah. Kini, penumpang di Jawa-Bali tak lagi diwajibkan membawa hasil tes PCR.
Aturan yang mewajibkan tes PCR itu awalnya dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 lewat Inmendagri 53/2021.
Syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Dengan demikian, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat di Jawa-Bali.
Namun, aturan itu pun kini telah diubah. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (01/11).
Susuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jakarta juga bisa menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kritik dari insan penerbangan
Sebelumnya, Ikatan Pilot Indonesia sempat menulis surat terbuka soal aturan tes PCR untuk naik pesawat.
"Kami Ikatan Pilot Indonesia menghimbau untuk dapat dilakukan peninjauan kembali aturan tersebut. Pesawat komersial dilengkapi HEPA sebagai filter terhadap virus, sehingga menurut Ikatan Pilot Indonesia transportasi udara semestinya mendapatkan prioritas untuk diutamakan pemulihannya," tulis surat terbuka yang disampaikan para pilot tersebut.
WHO, IATA, ICAO menyatakan, bahwa Tes Antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai alat tes.
Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah divaksinnya semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
Antigen juga berlaku untuk bus dan kereta api
Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan jalur darat yang menggunakan kereta api dan bus.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi (minimal vaksin dosis pertama).
Para penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (Ed: pkp/rap)
Baca selengkapnya di: detiknews
Antigen Jadi Syarat Bepergian Naik Bus, Kereta dan Pesawat Kini
Syarat Penerbangan Terbaru, Berubah Setelah Dikritik Insan Penerbangan