PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Perhatikan Hal-hal Ini
14 September 2020Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kebijakan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada sedikit perbedaan antara PSBB yang saat ini diperketat dengan PSBB pada awal April 2020 lalu, terutama pada sektor transportasi dan aturan keluar masuk Jakarta.
Berlaku mulai hari ini Senin (14/09), aturan apa saja yang harus diperhatikan?
Penumpang transportasi publik
Adapun persyaratan untuk penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020. Salah satunya adalah pemberlakuan kewajiban syarat rapid test (hasil non-reaktif) atau tes PCR (hasil negatif).
Operator transportasi wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala. Operator juga diminta terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, termasuk taksi dan angkot," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek termasuk yang berbasis aplikasi tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Jakarta juga tak lagi menerapkan syarat wajib SIKM (surat izin keluar masuk) bagi mobilisasi masyarakat dari dan ke Jakarta.
Mal buka, kecuali...
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan tenant yang belum diizinkan beroperasi seperti bioskop, pusat permainan anak, pusat olahraga, dan pusat hiburan lainnya.
Di luar itu, semua kategori lainnya sudah boleh beroperasi. Namun, khusus untuk tempat makan seperti kafe dan restoran, hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).
Aturan soal kerumunan
Selain itu, pengetatan PSBB juga mengatur soal kerumunan orang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang. Baik di suatu tempat atau fasilitas umum.
Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan warga selama pemberlakuan PSBB. Terkecuali untuk larangan kegiatan di tempat adalah sebagai berikut:
a. kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Kendaraan pribadi
Selanjutnya, mengenai tata cara berkendara. Pergub menyebut selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
"Pada prinsipnya, selama masa PSBB, sebisanya tetap berada di rumah. Dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," ungkap Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI.
Untuk kendaraan roda empat, Anies memperbolehkan kendaraan hanya dua orang per baris, namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil berdomisili yang sama.
Sedangkan sepeda motor tidak dilarang untuk mengangkut penumpang. Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hingga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Kegiatan berkendara dengan sepeda motor hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. (Ed: pkp/rap)
Baca selengkapnya di: detiknews
Catat! Syarat Lengkap Keluar Masuk Jakarta selama PSBB Diperketat
DKI PSBB Lagi, Catat Aturan Kumpul-kumpul Kalau Tak Mau Terciduk
Ini Aturan Pakai Kendaraan Pribadi Saat PSBB Ketat di Jakarta