PSBB Jakarta yang Kembali Seperti Awal Pandemi
10 September 2020Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tak perlu ada izin lagi untuk PSBB Jakarta total.
"Enggak perlu, apakah sebelumnya gubernur pernah mencabut? Belum kan," kata Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Yuri mengatakan tidak perlu ada izin lagi jika perizinan PSBB sebelumnya belum dicabut. Anies, kata Yuri, juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait keputusan ini.
"Enggak perlu (ada izin lagi), cuma ngasih tahu saja. Iya sudah (koordinasi)," ujarnya.
PSBB Kembali Ketat Seperti Masa Awal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, dengan rem darurat ditarik, PSBB akan seperti awal-awal penerapan. Jadi, beberapa kelonggaran saat PSBB masa transisi akan dihilangkan.
"Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Soal detail aturan Jakarta kembali menjalani PSBB ketat sedang disiapkan. Pengumuman ini dimaksud untuk memberikan ancang-ancang kepada masyarakat.
"Detailnya kita akan sampaikan di hari-hari ke depan, tapi secara garis besar pada prinsipnya perlu kami sampaikan awal sebagai ancang-ancang kepada seluruh masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB," tegas Anies.
Mulai 14 September 2020, perkantoran kembali dari rumah
Anies memutuskan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020. Salah satunya kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan dari rumah.
"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Anies juga memastikan hanya akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi secara minimal. Ke-11 bidang tersebut pun akan dievaluasi kembali oleh Pemprov DKI.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi enggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," ujar Anies.
Tempat hiburan ditutup lagi
Gubernur Anies Baswedan memutuskan semua tempat hiburan di Ibu Kota akan ditutup lagi. Kebijakan itu sebagai bentuk pengetatan kembali PSBB di Jakarta.
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota, dan kegiatan belajar tetap di rumah," ujar Anies di Balai Kota.
Restoran-kafe boleh buka, tapi tak boleh makan di tempat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19.
"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.
Hanya 11 kegiatan perekonomian yang diizinkan beroperasi
Gubernur Anies Baswedan menyebut akan ada 11 kegiatan perkantoran esensial yang tetap diizinkan beroperasi.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Ke-11 bidang usaha itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik.
Kemudian ada perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Ganjil-genap ditiadakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap selama PSBB ketat. Transportasi umum pun akan diatur.
"Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebut transportasi umum juga bakal diatur sedemikian rupa ketika PSBB ketat berlaku lagi. Akan ada pembatasan armada dan jam operasi.
"Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya," ucap Anies.
Anies atur pembukaan tempat ibadah selama PSBB
Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI akan mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB. Rumah ibadah raya tak diizinkan beroperasi karena berpotensi menjadi pusat penularan Corona.
"Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup," kata Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebut rumah ibadah yang ada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi. Namun daerah di zona merah tetap ditutup.
"Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka. Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," tuturnya. (Ed: gtp/pkp)
Baca artikel selengkapnya di:DetikNews