Respons Kominfo, BSSN: Serangan Siber Tanggung Jawab Bersama
9 September 2022Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merespons pernyataan Menkominfo Johnny G Plate yang menyebut kebocoran data dan serangan siber merupakan domain BSSN saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. BSSN menekankan persoalan serangan siber dan kebocoran data merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan.
"Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat," kata juru bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangannya, Jumat (09/09).
Ariandi mengatakan BSSN sebetulnya telah membuat kebijakan dengan menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan Sistem Elektronik seperti tertuang dalam Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 dan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis dan prosedur seperti tertuang dalam Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021.
Selain itu, Ariandi juga menyinggung PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebut keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.
"Sesuai dengan amanat PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik (PP PSTE pasal 3) disebutkan bahwa 'Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya'," ucapnya.
"Dengan kata lain, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (pemilik sistem) harus menyelenggarakan keamanan sistem elektroniknya. Oleh karena itu, pemilik sistem harus menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem elektronik," lanjut dia.
Serangan siber domain BSSN
Sebelumnya, Johnny buka suara usai disorot ramai-ramai oleh Komisi I DPR terkait insiden kebocoran data. Dia pun menyebut serangan siber merupakan domain dan tupoksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Johnny G Plate awalnya memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga berkaitan insiden-insiden kebocoran data. Meski begitu, dia menyebut Kemenkominfo tidak bisa bekerja melampaui kewenangan yang tercantum dalam PP 71 Tahun 2019.
"Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan hukum yang tersedia, tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya. Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan di Kominfo," kata Johnny G Plate saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (07/09).
Johnny Plate menegaskan serangan atas ruang digital bukan menjadi domain Kemenkominfo, melainkan BSSN. Maka, kata dia, sorotan harusnya disampaikan kepada BSSN, bukan Kemenkominfo.
"Terhadap semua serangan atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN," ucapnya.
"Selama ini kenapa kami menjawab? Kami menjawab ini semuanya hanya agar publik mengetahuinya, tapi bukan jadi domain dan tugasnya Kominfo dalam kaitan dengan hal-hal teknis serangan siber, karena serangan siber sepenuhnya domain Badan Siber dan Sandi Negara," lanjut dia. (ha/pkp)
Baca selengkapnya di: Detik News
Tanggapi Menkominfo, BSSN: Serangan Siber Tanggung Jawab Bersama