Rilis Aturan Kampanye Akbar, KPU akan Tegur yang Tak Patuh
23 Januari 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis aturan dan jadwal kampanye akbar atau kampanye rapat umum, capres-cawapres dan partai politik. KPU memastikan akan menegur parpol maupun paslon yang berkampanye di luar aturan.
"Nanti dapat teguran ya kalo seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan nggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/01).
Hasyim lantas menjelaskan mengenai perbedaan metode rapat umum dengan pertemuan terbatas. Kegiatan rapat umum dilakukan tanpa undangan spesifik. Siapapun boleh hadir dalam acara tersebut.
Sedangkan, metode pertemuan terbatas, jumlah peserta dibatasi dengan undangan dari pihak tertentu saja. Adapun Hasyim menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan perihal salah satu paslon yang berkampanye di luar zonasi kampanye akbarnya pada Minggu (21/01) kemarin.
"Sehingga kita harus hati-hati kalau melihat peristiwa ada pertemuan kampanye baik yang dilakukan oleh partai politik ataupun dilakukan oleh paslon sendiri atau kampanye pasangan calon bersama-sama parpol itu juga harus kita pastikan ini yang bersangkutan masuk kategori metode yang apa. Yang membedakan sekali lagi ada atau tidaknya undangan. Kalau yang sifatnya undangan terbuka, tidak spesifik nama-nama orang yang diundang, itu masuk kategori rapat umum," jelas Hasyim.
"Makanya bahwa ada peristiwa yang ditanyakan tadi, perlu kita pastikan dulu di lapangan situasinya seperti apa," ucapnya.
Zonasi pada kampanye akbar
Hasyim juga turut menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim paslon terkait jadwal zonasi kampanye akbar ini. Dari situ disepakati bahwa zonasi capres-cawapres itu senada dengan partai politik pengusungnya.
Jika merujuk surat keputusan KPU yang telah menetapkan jadwal kampanye akbar capres-cawapres beserta parpol pengusung. Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun jadwal kampanye akbar yang sudah ditetapkan sebagai berikut.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berkampanye di Tangerang, Banten, pada Minggu (21/01). Hal itu sesuai dengan zona A yang ditetapkan KPU, yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Sementara, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto diketahui berkampanye di Majalengka dan Bogor pada Minggu (21/01). Padahal, Prabiwo mendapatkan zona B, yang meliputi, Sumatera Utara, Jambi, Lambung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Kemudian, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berkampanye di Bandung, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (21/01). Senada dengan zona C yang ditetapkan KPU antara lain Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah. (rs)
Jangan lewatkan konten-konten eksklusif berbahasa Indonesia dari DW. Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Baca artikel selengkapnya: Detik News
KPU Bakal Tegur Peserta Pemilu yang Tak Patuhi Aturan Kampanye Akbar