1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tertahan di Saudi, Rizieq Diklaim Langgar Aturan

28 September 2018

Meski telah kehabisan masa izin tinggal, Rizieq Syihab masih tertahan di Arab Saudi. Duta Besar Indonesia, Agus Maftuh Abegebriel, mengklaim deportasi Rizieq ditunda menyusul pelanggaran yang ia lakukan.

https://p.dw.com/p/35bxu
Indonesien Islamisten Demo in Jakarta Habib Rizieq
Foto: Reuters/D. Whiteside

Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab saat ini masih tertahan di Kerajaan Arab Saudi, tak dideportasi meski izin tinggalnya sudah habis. Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan Arab Saudi tidak akan langsung mendeportasi warga negara asing dengan masa tinggal habis, apabila warga asing itu melanggar aturan di Saudi.

"Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi," kata dia.

Baca Juga:Arab Saudi Cegah Habib Rizieq ke Malaysia! 

"Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan, baik langsung maupun via medsos, sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (nota kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan, dan sikap ekstrem antaragama, mazhab, dan aliran," ujar Agus dalam keterangan tertulis mengenai status Habib Rizieq di Arab Saudi, Jumat (28/9/2018).

Kesepakatan tersebut sudah diteken antara Indonesia dan Saudi pada 2017. WNI akan dideportasi sampai dilarang memasuki Saudi dalam jangka waktu hingga seumur hidup jika terbukti melanggar.

Tanpa Izin Tinggal

"Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara mana pun, maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian.

Baca Juga: Peneliti LSI Yakin Habib Rizieq Jadi Penentu Pilpres 2019

Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment, seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi," terangnya.

Sampai saat ini, masa visa tinggal Habib Rizieq dinyatakan habis per 21 Juli 2018. Untuk memperpanjang masa visa, Habib Rizieq diharuskan keluar dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi.

"Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzulqa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," kata Agus.

Sumber: Detik News