1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KonflikUkraina

Separatis Pro-Rusia Vonis Mati Tiga Serdadu Asing Ukraina

10 Juni 2022

Dua warga negara Inggris dan seorang asal Maroko diputus bersalah oleh pengadilan Republik Rakyat Donetsk karena bertempur sebagai “tentara bayaran” untuk Ukraina. Mereka bakal menghadap regu tembak.

https://p.dw.com/p/4CVkQ
Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Sauudun Brahim
Aiden Aslin, Shaun Pinner dan Sauudun Brahim (ki-ka.) Foto: Vladimir Gerdo/TASS/IMAGO

Putusan Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk pertamakali dilaporkan kantor berita Rusia, Tass, Kamis (9/6), yang mengutip dakwaan "berpartisipasi dalam aksi permusuhan bersama angkatan bersenjata Ukraina dalam kapasitas sebagai tentara bayaran.” 

Akibatnya, kedua warga Inggris, Aiden Aslin, 28, dan Shaun Pinner, 48, yang bermukim dan beristerikan seorang warga Ukraina, mendapat vonis hukuman mati bersama terpidana asal Maroko, Brahim Saadoun. 

Menurut dokumen pengadilan, ketiga terdakwa sudah "mengaku bersalah.” Salah seorang tawanan juga "mengakui pernah dilatih untuk melancarkan serangan teror.” 

"Bukti-bukti yang diajukan oleh kejaksaan dalam kasus ini memungkinkan pengadilan membuat vonis bersalah," kata Hakim Alexander Nikulin kepada media pasca sidang pembacaan keputusan.

"Putusan kami tidak cuma mengikuti norma dan hukum yang ada, tetapi juga yang paling penting, yakni prinsip keadilan," imbuhnya.

Media-media Rusia melaporkan, ketiganya sudah mengajukan banding dan bisa memohon pengampunan dari Republik Rakyat Donetsk, dengan harapan mendapat pengurangan hukuman menjadi 25 tahun penjara. 

Rusia saat ini masih memberlakukan moratorium hukuman mati. Tapi hal tersebut tidak berlaku buat wilayah separatis di Ukraina. Menurut laporan media lokal, eksekusi mati akan dilangsungkan oleh regu tembak di lokasi yang dirahasiakan.

Tuduhan tentara bayaran berulangkali dilayangkan Rusia terhadap legiun asing di Ukraina yang kebanyakan datang secara sukarela. Dalih tersebut membebaskan Rusia dari kewajiban menghormati hukum internasional yang melindungi tawanan perang.

Ancaman terhadap legiun asing

Sementara itu, pemerintah Inggris mengecam "vonis palsu tanpa legitimasi” oleh separatis pro-Rusia. Ungkapan tersebut dilayangkan Menteri Luar Negeri Liz Truss via akun Twitternya, Kamis (9/6). "Mereka adalah tawanan perang.”

"Kami tentu saja sangat khawatir atas kasus ini. Di bawah Konvensi Jenewa, tawanan perang mendapat imunitas dan mereka tidak boleh diadili karena partisipasi dalam pertikaian bersenjata,” kata seorang juru bicara Perdana Menteri Boris Johnson. 

Dalam sidang yang berlangsung selama tiga hari itu, para tawanan mengaku bersalah "terlibat dalam aksi yang diniatkan untuk merebut kekuasaan dan menjatuhkan ketertiban konstitusonal Republik Rakyat Donetsk.”

April silam, kedua terpidana Inggris tampil di televisi pemerintah Rusia dan meminta PM Johnson menegosiasikan pembebasan. Mereka kini punya waktu selama 30 hari untuk mengajukan banding.

Wilayah separatis pro-Rusia, yang menduduki separuh Provinsi Donbas sejak 2014, kini menjadi fokus invasi Rusia setelah gagal merebut ibu kota Ukraina, Kyiv. 

Pemerintah di Moskow berulangkali mewanti-wanti warga barat untuk tidak terlibat. Belum lama ini, Rusia mengklaim telah menghancurkan pusat pelatihan "tentara bayaran asing” di Zhtomyr, di barat Kyiv.

Vonis mati di Donetsk sebabnya dipahami sebagai ancaman kepada warga asing yang bertempur di Ukraina.

rzn/hp (ap, rtr)