Suriah dan Turki Saling Tutup Kawasan Udara
15 Oktober 2012Pesawat terbang Turki dilarang tidak hanya mendarat tetapi juga melewati kawasan udara Suriah. Aksi ini kemudian dibalas oleh pemerintah Turki dengan mengeluarkan keputusan, pesawat Suriah juga dilarang memasuki kawasan udara Turki.
Pemerintah Turki hari Rabu (10/10) memaksa sebuah pesawat penumpang Suriah yang lepas landas di Moskow untuk mendarat. Dinas intelijen Turki mengaku mendapat informasi mengenai transportasi yang mencurigakan. Pesawat Airbus A-320 itu dicegat pesawat tempur F-16 Turki di kawasan udara negara itu.
Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan kemudian membenarkan ditemukannya "barang-barang militer". Namun, pemerintah Rusia tetap menyangkal hal tersebut. Menlu Rusia Sergej Lavrov mengatakan, barang tersebut adalah kiriman legal berupa suku cadang radar.
Sementara itu, dalam kunjungannya di ibukota Turki, Ankara, Menlu Jerman Guido Wersterwelle menunjukkan pengertiannya atas langkah yang diambil Turki. "Turki tidak harus menerima begitu saja bila kawasan udaranya digunakan untuk mengangkut senjata ke Suriah," ujar Westerwelle.
"Bila hal semacam itu dialami Jerman, kami juga akan bersikap demikian," tambahnya. Bersamaan dengan itu Westerwelle memperingatkan agar para pihak yang bertikai menahan diri.
Kesepakatan Internasional ijinkan penerbangan transit
"Kawasan udara di atas sebuah wilayah negara adalah milik negara terkait," ujar Elmar Giemulla, pakar hukum udara di Universitas Teknik Berlin dalam wawancaranya dengan DW. Menurut hukum internasional, negara terkait boleh menentukan, pihak mana yang diijinkan melewati kawasan udaranya beserta barang-barang sipil atau militer yang diangkutnya. "Setiap negara tentunya berhak menentukan, sejauh mana mereka menggunakan haknya itu, " tambahnya.
Suriah dan Turki sebenarnya telah menandatangani kesepakatan 1944 yang membolehkan penerbangan transit kedua negara tanpa ijin khusus, namun hanya berlaku bagi angkutan sipil. Demikian dijelaskan Marcus Schladebach, pakar hukum udara dan angkasa di Universitas Kiel.
Dalam kasus pesawat Suriah yang disergap pesawat militer Turki dan dipaksa mendarat, mucul pertanyaan penting, yaitu apakah suku cadang radar yang disita itu tidak termasuk dalam kesepakatan tadi, karena itu seharusnya memerlukan permohonan ijin, kata Schladebach.
Aturan cegat pesawat penumpang
Sejumlah kebijakan dapat diambil oleh negara terkait, bila sebuah pesawat memasuki kawasan udaranya tanpa ijin. Mula-mula pesawat itu dapat dikontak, kemudian pesawat pemburu dapat dikirimkan untuk memberikan peringatan kepada pilot pesawat tersebut untuk meninggalkan kawasan udara atau mengikuti pesawat tempur itu.
Baru bila tidak bereaksi, pesawat itu boleh dicegat dan dipaksa untuk mendarat, seperti dalam kasus pesawat Suriah itu. "Di sini situasi tentunya menjadi kritis", ujar Elmar Giemulla dari Universitas Teknik Berlin. Tergantung dari sikap kru terkait, situasi bisa menjadi rawan.
Ia menambahkan, tidak diketahui apakah Turki benar-benar telah mengambil langkah-langkah lainnya, sebelum mencegat pesawat Airbus itu. Yang pasti, senjata tidak boleh digunakan terhadap pesawat sipil, jelas Schladelbach dari Universitas Kiel.
Pesawat militer dapat ditembak
Namun bagi pesawat dan helikopter militer, lain aturannya, kata Elmar Giemulla. "Pesawat militer dapat ditembak, bila memasuki kawasan udara tanpa ijin." Tapi juga harus diteliti sebelumnya. Prinsip dasar ini juga berlaku di kawasan udara internasional, misalnya di atas samudera, di luar kawasan udara sebuah negara.
Juni lalu, Suriah menembak jatuh sebuah jet tempur Turki yang dituding memasuki kawasan udara Suriah. Sejak itu pertikaian antara kedua negara tetangga yang sebelumnya mempunyai hubungan erat itu, semakin sengit.
Jet-jet tempur Turki Jumat (12/10) menghalau sebuah helikopter militer Suriah di wilayah perbatasan. Turki sendiri kini berdiri di pihak oposisi Suriah yang menentang rejim Presiden Suriah, Assad. Akibat penutupan kawasan udara Suriah itu, pesawat-pesawat Turki kini harus berputar melewati negara lain.