1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Terpidana Narkoba dan Hukuman Mati

7 Februari 2015

Kejaksaan Indonesia bersiap melakukan eksekusi mati terpidana narkoba yang berikutnya. Pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan, ini perlu untuk memberi efek jera dan menjaga moralitas remaja Indonesia.

https://p.dw.com/p/1EWYZ
Foto: REUTERS/Antara Foto/Idhad Zakaria

Yang terancam eksekusi mati diantaranya dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan pengampunan mereka ditolak oleh Presiden Joko Widodo, yang menyatakan akan mengambil langkah tegas menghadapi para penjahat narkotika dan obat bius.

Pemerintah Australia menyatakan masih berupaya mencegah eksekusi mati terhadap warganya. Sukumaran dan Chan ditamgkap tahun 2005 di Bali dalam kasus percobaan penyelundupan heroin sebanyak 8 kg. Mereka termasuk dalam kelompok yang disebut-sebut sebagai "Bali Nine".

Bulan lalu, Indonesia melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati dalam kasus narkoba. Langkah itu mengundang kritik luas dari kalangan aktivis hak asasi dan negara-negara asing, terutama di Eropa. Brasil dan Belanda menarik Duta Besarnya dari Jakarta sebagai tanda protes.

Kedua terpidana mati sudah menyatakan penyesalan dan menyatakan, mereka saat ini sedang menjalani program rehabilitasi di penjara Bali.

Australia upayakan penangguhan

Menteri Luar Negeru Australia Julie Bishop menerangkan, negaranya juga bisa menarik pulang duta besarnya dari Jakarta, jika eksekusi mati terhadap warganya tetap dilaksanakan.

Tapi juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Armanatha Nasir, menjelaskan, ini adalah masalah penegakan hukum, bukan isu politik atau diplomatik.

"Kami hanya melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan orang-orang ini. Kami tidak menentang suatu negara tertentu," tandas Nasir. Ia juga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Australia tentang penolakan Presiden Jokowi untuk memberikan pengampunan.

Selain Australia, terpidana mati dalam kasus narkoba yang segera dieksekusi antara lain berasal dari Perancis, Ghana, Nigeria dan Filipina.

Pengacara Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menerangkan, mereka tetap mengupayakan segala cara untuk menyelamatkan nyawa kliennya. Juga Perdana Menteri Australia Tony Abbott menegaskan, pemerintahnya berupaya keras menyelamatkan warganya yang terancam eksekusi mati di luar negeri.

"Kami menentang hukuman mati. Kami melakukan segala upaya kemanusiaan yang dapat dilakukan, untuk menjamin agar tidak ada warga Australia dieksekusi mati di luar negeri," kata Abbot kepada wartawan.

Menlu Australia Julie Bishop menerangkan, negaranya menghormati sistem hukum di Indonesia. Namun jika ada warga Australia yang terancam eksekusi mati, ia akan melakukan segalanya untuk mencapai penangguhan.

"Jadi kami belum putus harapan," tandas Bishop.

hp/yf (afp, dpa, rtr)