Aturan Terbaru PCR dari Harga Turun hingga Masa Berlaku
29 Oktober 2021Pemerintah menerbitkan aturan baru soal tes PCR corona. Setelah harga tes PCR turun, kini masa berlakunya diperpanjang.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat Kamis (28/10). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek. Adalah biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.
"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10).
Presiden Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM. Hal itu disampaikan melalui Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Jokowi, kata Luhut, memerintahkan PCR diturunkan menjadi Rp300.000.
"Arahan presiden ini agar harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Luhut juga menyampaikan bahwa Jokowi meminta jangka waktu pemberlakuan tes hasil PCR untuk diperpanjang. Permintaan Jokowi tersebut didasarkan oleh kritik berbagai pihak soal wajibnya melampirkan syarat tes PCR untuk bepergian dengan pesawat terbang.
Lebih lanjut, Luhut juga menjelaskan kenapa kini tes PCR jadi syarat wajib untuk naik pesawat padahal kasus corona di Indonesia menurun dalam beberapa waktu terakhir.
"Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir," ucapnya.
Masa berlaku tes PCR berubah
Presiden Jokowi dalam arahannya juga meminta agar hasil tes PCR untuk naik pesawat ditambah jangka waktunya menjadi 3x24 jam. Masa berlaku tes PCR akhirnya jadi lebih panjang.
Dalam aturan sebelumnya pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), kemudian menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Kini, ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat menjadi 3x24 jam. Berikut ini isi lengkap perubahan Inmendagri tersebut.
KESATU: Melaksanakan Diktum KEEMPAT huruf p angka 2), Diktum KELIMA huruf p angka 2) dan Diktum KEENAM huruf p angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang diubah menjadi:
I. Diktum KEEMPAT Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a.PCR(H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b.PCR(H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,
II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,
III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api. (Ed: gtp/ha)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Aturan Terbaru PCR dari Harga Turun hingga Masa Berlaku