Polemik Pembebasan Ba'asyir, Apa Kata Pengamat?
22 Januari 2019Presiden Joko Widodo angkat suara terkait polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (ABB). Di depan awak media pada Selasa (22/01) Presiden mengatakan dirinya tidak akan bertindak menyalahi prosedur hukum dalam proses yang dilakukan.
Meski pertimbangan untuk membebaskan Ba'asyir diputuskan atas dasar alasan kemanusiaan, dalam prosesnya terdapat aspek hukum yang harus ditaati. "Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali," tutur Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Saat ini, pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir tengah dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Untuk sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, Presiden menyerahkan kepada Abu Bakar Ba'asyir sendiri.
DW menghubungi pengamat terorisme di Indonesia, Ali Wibisono dan Stanislaus Riyanta, untuk berbincang apakah ini satu langkah yang tepat dari pemerintah.
Bagaimana Anda melihat polemik pembebasan Ba'asyir ini?
Ali Wibisono: Menurut saya pembebasan Ba'asyir langkah positif, karena didasarkan pada alasan kemanusiaan. Yang penting pembebasan ini didasarkan pada pertimbangan hukum, ideologis dan politik yang dijelaskan secara gamblang oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga harus bisa menjamin Ustad ABB tidak bisa menyebarkan ajarannya ketika sudah bebas. Perlu dicatat bahwa Ustad ABB menolak pembebasan bersyarat -pengakuan kepada NKRI, UUD 1945 dan Pancasila-, sehingga pembebasan ini hanya bisa dilakukan dengan jaminan bahwa Ustad ABB tidak bisa secara penuh memperoleh kebebasan sebagaimana warga negara biasa. Dia tetap bersalah karena ideologi dan aktivitas ekstrimisme anti-Pancasilanya; sehingga syarat kebebasannya itu harus "dipaksakan" pada dirinya, yaitu berupa pengawasan pemerintah dan pencegahannya dari segala publisitas gagasan.
Stanislaus Riyanta: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir harus taat pada hukum yang berlaku di Indonesia. Jika memang akan ada pembebasan bersyarat maka syarat untuk setia pada Pancasila tetap harus ditaati.
Jika pemerintah dengan pertimbangan kemanusiaan ingin memperlakukan Abu Bakar Ba'asyir lebih baik, bisa dengan cara-cara lain seperti menjadikan ABB tahanan rumah. Dan ini sebaiknya juga dilakukan kepada tahanan lain yang memang perlu sentuhan kemanusiaan, misal ada regulasi yang bisa menjadikan tahanan rumah bagi napi yang usia lebih dari 80 tahun dan punya halangan.
Pembebasan Ba'asyir dikaji lagi karena dia dikabarkan tidak mau berikrar setia pada Pancasila. Apakah ini adalah langkah tepat dari pemerintah?
Wibisono: Sudah tepat, tapi yang saya katakan tadi, hasil kaji ulang itu harus dikomunikasikan kepada publik Indonesia dan Australia karena mereka butuh penjelasan yang gamblang. Bagi saya, secara substantif keamanan, tidak ada bedanya ABB di dalam penjara atau di luar karena dia tetap berkomunikasi dengan efektif. Tetapi dari segi kemanusiaan, dia membutuhkan perawatan untuk warga uzur yang tidak bisa disediakan oleh penjara. Maka dia dibebaskan harus diikuti pengawasan melekat. Yang saya bayangkan seperti tahanan rumah. Seluruh keluarganya boleh menemani, kebutuhan perawatan kesehatan difasilitasi, tapi kemanapun diikuti, komunikasi dipantau, tidak ada informasi yang datang dan pergi dari Ustad Abu yang tidak dipantau.
Riyanta: Sangat tepat. Ideologi Pancasila tidak bisa ditawar. Jika syarat itu tidak dipenuhi sama saja ABB tidak bersedia mengikuti proses hukum.
Baca juga: Tujuh Kementerian Dilibatkan, Indonesia Gelar Program Deradikalisasi
Apa "ramalan” Anda tentang bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah pemerintah akan berhasil membuat Ba'asyir taat pada Pancasila atau Ba'asyir batal dibebaskan?
Wibisono: Menurut saya dia akan dibebaskan. Upaya membebaskan ABB sudah sejak awal 2018, dari anjuran Kiai Ma'ruf sendiri agar ABB dirawat intensif di rumah sakit dan diberi grasi. ABB tidak akan tunduk kepada Pancasila, posisi negara Islam adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar buat dia.
Riyanta: Peraturan perundangan terutama terkait kesetiaan Pancasila tidak boleh ditawar. Solusi terbaik ya tahanan rumah untuk pertimbangan kemanusiaan.
na/rap/ts